Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART
JAKARTA, iNews.id – Kehadiran anggota DPR sekaligus artis Rieke Diah Pitaloka dalam proses pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia menuai sorotan. Tak sedikit yang menilai Rieke terlalu ikut campur dalam persoalan hukum antara mantan majikan dan eks asisten rumah tangga (ART).
Menanggapi anggapan tersebut, Rieke Diah Pitaloka memberikan jawaban pedas. Dia menegaskan kehadirannya bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dalam mengawasi penegakan hukum.
"Kadang orang mengatakan, ngapain sih sampai turun langsung begitu? Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai sumpah jabatan, dan Undang-Undang MD3. Kami ikut mengawasi tegaknya hukum, karena Indonesia adalah negara hukum," kata Rieke di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Rieke hadir mendampingi Herawati, mantan ART yang melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan mantan majikannya, Erin Wartia. Menurut dia, kasus tersebut telah menjadi perhatian Komisi 13 DPR RI karena berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri itu menjelaskan, dirinya baru turun tangan setelah menerima permintaan pendampingan secara resmi dari pihak korban pada 14 Mei 2026.
"Ini adalah batu uji bagi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan pada 21 April 2026, yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.
Rieke juga melontarkan pernyataan yang cukup keras terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Dia menegaskan tidak boleh ada pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan yang diberikan Rieke Diah Pitaloka serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Deolipa mengungkapkan penyidik saat ini masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum. Setelah seluruh proses tersebut rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," ujar Deolipa.








