Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Penahanan dokter Richard Lee oleh Kejaksaan Tinggi menjadi angin segar bagiSamira Farahnaz aliasDokter Detektif. Sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen tersebut, ia menyebut proses hukum kini berjalan semakin terang dan siap diuji di meja hijau.
Kabar penahanan Richard Lee di Lapas Pemuda Kota Tangerang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun sampai ketelinga Doktif.
Sebagai pelapor, Doktif pun mengucap syukur karena proses tersebut berjalan lancar sehingga bisa segera disidangkan.
"Alhamdulillah, wasyukurillah Doktif panjatkan syukur yang luar biasa. Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026).
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard LeeLebih lanjut, Doktif pun menanggapi aturan Kejaksaan yang melarang keluarga Richard datang untuk menjenguk. Ia menilai, hal itu lumrah lantaran sang dokter masih dalam masa karantina.
"Saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota. Dan untuk 20 hari ke depannya kalau nggak salah, ya, tanpa bisa dijenguk," tegasnya.
Sementara itu, ia Doktif juga mendukung atensi Kejaksaan yang menugaskan 7 Jaksa guna mengawal persidangan nanti.
Bahkan, ia menduga kuat tindakan tersebut dipicu dari upaya dari pihak tersangka untuk mengintervensi kasus ini.
"Kasus ini akan dikawal ketat, atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung, karena seperti yang Doktif ungkapkan dulu, ada dugaan percobaan dari saudara tersangka DRL untuk memberikan sejumlah nominal uang ke Kejaksaan Agung, tetapi keburu tercium," ungkap Doktif.Baca Juga : Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Di sisi lain, Doktif masih mempertanyakan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, Reni Effendi, yang menurutnya belum tersentuh hukum, khususnya terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya? Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," pungkasnya.










