Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:03
share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dirancang lebih transparan untuk mencegah praktik jual beli kursi di sekolah.

Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru ditetapkan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, Kemendikdasmen menekankan bahwa SPMB bukan sistem seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru yang bersifat inklusif agar seluruh anak mendapatkan hak layanan pendidikan.

Baca juga: SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri

“SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Sistem ini harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” ujarnya saat usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).Untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh calon peserta didik, pemerintah membuka empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Empat jalur tersebut disiapkan agar setiap anak dapat memperoleh akses pendidikan sesuai kategorinya masing-masing.

Kemendikdasmen menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan guna memastikan tidak ada praktik penambahan kursi secara ilegal.

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Langkah pertama yang dilakukan adalah penguncian Dapodik setelah juknis resmi ditetapkan. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah bertugas menetapkan juknis penerimaan murid baru, baik oleh bupati dan wali kota untuk jenjang SD dan SMP, maupun gubernur untuk SMA dan SMK.

“Begitu juknis ditetapkan, jumlah kuota di setiap satuan pendidikan langsung dikunci di Dapodik, sehingga tidAak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” jelasnya.Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung secara terbuka melalui laman resmi sekolah maupun sistem SPMB online yang dikoordinasikan dinas pendidikan daerah.

Transparansi juga diterapkan pada tahap pengumuman hasil penerimaan. Sekolah diwajibkan menampilkan nama peserta yang diterima maupun yang tidak diterima secara terbuka agar jumlah peserta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Tidak mungkin ada selipan karena total jumlah penerima harus sesuai dengan daya tampung,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau juknis SPMB yang diterbitkan pemerintah daerah masing-masing. Orang tua calon peserta didik jenjang SD dan SMP diminta memeriksa juknis dari pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk SMA dan SMK mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Pemerintah berharap sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi ini dapat menciptakan proses SPMB 2026 yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah negeri.

Topik Menarik