SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Pemerintah memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan menggandeng berbagai instansi. Sinergi lintas sektor ini menjadi bentuk komitmen konkret untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
Dengan dukungan DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, KND, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Badan Komunikasi Pemerintah, serta jajaran Kemendikdasmen, negara hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan bermutu.
Baca juga: Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
SPMB Ramah dirancang untuk memastikan bahwa hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak dasar pendidikan. Dengan demikian, keberhasilan SPMB bukan hanya tentang proses penerimaan murid baru, tetapi tentang upaya negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia yang dimulai dari akses pendidikan. Mendikdasmen menambahkan, bahwa penyelenggaraan acara ini ditujukan guna memastikan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sebaik mungkin. “Mari kita laksanakan (SPMB Ramah) bersama-sama,” katanya, melalui siaran pers, dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB sebelumnya telah menunjukkan perkembangan positif. Survei Katadata Insight Center Tahun 2025 menunjukkan bahwa 64 persen responden menilai SPMB memberi manfaat dalam pemerataan akses pendidikan, 51 persen menilai SPMB meningkatkan transparansi, dan 50 persen menilai SPMB mengurangi dominasi sekolah favorit.
Hingga saat ini pemda yang sudah menetapkan juknis SPMB sebanyak 476 Pemda, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Sejumlah daerah juga telah mulai melaksanakan tahapan pendaftaran, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Dalam mendukung perluasan akses pendidikan, 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah memberikan bantuan langsung kepada murid, antara lain melalui beasiswa atau sekolah gratis bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dan berasal dari keluarga kurang mampu.










