Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya pun hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei kemarin.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis lain.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai dengan Alexander Assad, Clara Shinta Enggan Berkomentar
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat Clara untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander."Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," tambahnya.
Baca juga: Tak Hadir di Sidang Perceraian, Clara Shinta Tak Tuntut Gono-gini dari Suami
Akil menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya mengatur soal harta, tetapi juga komitmen kesetiaan.
"Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," tegasnya.
Meski begitu, Clara Shinta sendiri tampak enggan membeberkan lebih detail mengenai sosok wanita yang menjadi pihak ketiga tersebut.
"Pembahasan-pembahasan tadi tentang keluarga pastinya. Saya izin ya, pamit dulu," ucap Clara singkat.










