Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan?

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan?

Gaya Hidup | inews | Rabu, 10 April 2024 - 21:38
share

JAKARTA, iNews.id -  Bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan? Pertanyaan tersebut muncul setelah berakhirnya bulan suci Ramadan.

Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang dilakukan pada bulan Syawal setelah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Namun, terkadang dalam menjalankan puasa Syawal, sebagian orang juga memiliki niat untuk menunaikan kewajiban puasa yang belum terlaksana dari bulan Ramadan sebelumnya, yang biasa disebut dengan puasa qada.

Mari kita simak penjelasan dari Ustaz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Konsultasi Syariah tentang niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan:

Niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan

Tidak diperbolehkan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal dengan niat ganda, yaitu untuk puasa sunah Syawal dan mengqadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan. 

Hal ini disebabkan oleh kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang telah tertinggal, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah,

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah, berdasarkan hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari, yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun." (HR. Muslim)

Oleh karena itu, sebaiknya seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan mengqadha puasanya terlebih dahulu, kemudian melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Puasa Syawal dan mengqadha puasa Ramadan harus dilakukan secara terpisah, tidak bisa digabungkan dalam satu niat, sebagaimana halnya ibadah lainnya, seperti mandi junub dan mandi Jumat.

Senada dengan pendapat di atas, Ustaz Ahmad Ansori menyampaikan, dalam studi yang dilakukan oleh para ulama, penggabungan dua jenis ibadah dalam satu niat disebut sebagai tasyriik. Meskipun diperbolehkan, namun ada ketentuannya.

Pertanyaannya adalah apakah kita dapat melakukan penggabungan dua jenis ibadah dalam satu niat, tergantung pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut pandang niatnya.

Ada dua jenis ibadah yang dapat dilihat dari sudut pandang niatnya:

  • Pertama, ibadah yang tujuannya jelas (Maqsudah Bidzatiha).
  • Kedua, ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha).

Setelah memahami dua jenis ibadah di atas, berikut adalah ketentuan mengenai apakah boleh atau tidaknya menggabungkan niat dua ibadah:

Tasyrik diperbolehkan dilakukan pada ibadah-ibadah yang berbeda jenis. Ini berarti menggabungkan ibadah yang tujuannya jelas (Maqsudah Bidzatiha) dengan ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Seperti yang dijelaskan dalam Fatawa Islam nomor 6579,

"Penyebab menggabungkan niat ibadah (tasyrik) adalah sah dilakukan pada ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Dengan demikian, seseorang mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus."

Contohnya:

Membayar puasa di pertengahan bulan sambil juga berniat untuk melakukan puasa sunah Ayyamul Bidh. Ini dinyatakan sah karena kedua ibadah memiliki status yang berbeda.

Membayar puasa, yang merupakan ibadah yang tujuannya jelas. Sedangkan puasa sunah Ayyamul Bidh berfungsi sebagai sarana. Dengan demikian, orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala dari dua jenis ibadah sekaligus.

Kita tahu bahwa puasa Sunnah Ayyamul Bidh berfungsi sebagai sarana karena tujuan dari perintah ibadah tersebut adalah untuk mengisi waktu pertengahan bulan dengan berpuasa. Jenis puasa yang dijalankan tidak dijelaskan secara spesifik, apakah itu puasa wajib atau puasa sunnah. Ayyamul Bidh berperan sebagai sarana.

Tasyrik tidak diperbolehkan dilakukan pada ibadah-ibadah yang memiliki status yang sama sebagai tujuan jelas (Maqsudah Bidzatiha).
Masih menurut Fatawa Islam nomor 6579, dijelaskan,

"Menggabungkan dua jenis ibadah yang memiliki status yang sama sebagai tujuan jelas tidak diperbolehkan. Karena setiap jenis ibadah ini berdiri sendiri, ditujukan oleh perintah syariat, dan tidak dapat digabungkan dengan ibadah lain."

Ini berarti bahwa jenis ibadah tersebut memang ditetapkan oleh perintah syariat sebagai tujuan, bukan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, setiap jenis ibadah memerlukan niat yang terpisah dan tidak dapat digabungkan.

Contohnya:

Seseorang melaksanakan sholat Dhuha sambil berniat juga melakukan sholat sunah rawatib, atau sholat Subuh digabungkan dengan sholat sunah fajar. Ini tidak diperbolehkan karena kedua jenis ibadah ini memiliki status sebagai tujuan jelas atau ditetapkan oleh perintah syariat.

Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qadha Ramadan? Apakah sah atau tidaknya, tergantung pada status kedua ibadah tersebut.

Qadha puasa merupakan ibadah yang ditetapkan oleh perintah syariat sebagai tujuan jelas (Maqsudah Bidzatiha).
Kita mengetahui hal ini karena seseorang tidak dapat membayar hutang puasa Ramadan dengan melakukan puasa sunah Senin Kamis, sebagai contoh. Mereka harus secara khusus menetapkan puasanya dengan niat untuk membayar puasa.

Puasa Syawal, juga memiliki status yang sama; sebagai tujuan jelas (Maqsudah Bidzatiha).
Karena enam hari puasa di bulan Syawal adalah perintah syariat. Ini seperti yang dijelaskan dalam hadis tentang keutamaan puasa Syawal,

"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan (puasa) enam hari bulan Syawal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa setahun penuh." (HR. Muslim)

Dari sini, jelas bahwa puasa Syawal bukan hanya berfungsi sebagai sarana, melainkan juga sebagai ibadah sunnah khusus yang ditetapkan oleh syariat. Hal ini diperlihatkan oleh kalimat dalam hadis "kemudian diikuti dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal", yang menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, niatnya tidak bisa digabungkan dengan ibadah lain yang memiliki status yang sama.

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم.

"Jika seseorang melakukan puasa enam hari Syawal dengan niat untuk membayar puasa Ramadan (qadha') sekaligus puasa enam hari Syawal, maka menurut pendapat kami, dia tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Oleh karena itu, puasa enam hari Syawal memerlukan niat yang khusus pada hari-hari tertentu." (Diambil dari laman resmi beliau)

Jika ingin menggabungkan qadha puasa Ramadan (qadha'), ini dapat dilakukan dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, tiga hari setiap bulan, puasa pada hari Arafah atau Asyura.

Atau puasa Syawal dapat digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan pahala ganda.

Pertanyaan bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan sudah terjawab bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.  Wallahu a'lam.

Topik Menarik