Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!

Gaya Hidup | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 03:27
share

JAKARTA, iNews.id - Hukum tidak shalat jumat 3 kali jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Sholat fardhu ain ini adalah salah satu shalat yang wajib dilakukan laki-laki Muslim.

Sholat Jumat tidak boleh ditinggalkan meski sedang dalam bekerja, berbisnis, belajar ataupun melakukan kesibukan lainnya. Bahkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki Muslim berdasarkan Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9,

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Selain itu, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga menghimbau bagi laki-laki Muslim yang terbiasa meninggalkan sholat Jumat untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Dalam sebuah hadits beliau bersabda,

"Orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena menganggap remeh maka Allah akan menutup hatinya" (HR At-Tirmidzi).

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali

Lantas, bagaimana dengan hukum tidak shalat Jumat 3 kali? Menurut Kitab Fiqih Sehari-hari Mazhab, karya Ulum, Rabu (27/3/2024), menjelaskan mengenai hadits yang menyatakan bagi seorang lelaki Muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur syar'i merupakan suatu kemaksiatan besar.

Dalam suatu hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani,

"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik."

Selain itu, Imam Ar-Ramli juga menjelaskan mengenai hukum tidak melaksanakan shalat Jumat 3 kali melalui Kitab Nihayatul Muhtaj,

( ) ( : )

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah berturut-turut (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Dapat disimpulkan dari hadits di atas, seorang lelaki Muslim yang dengan sengaja meninggalkan atau tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, ia termasuk ke dalam golongan orang kafir nifaq, secara lahiriah tampak beriman, tapi hatinya menolak beriman kepada Sang Maha Pencipta, yakni Allah Subhanahu Wata'ala.

Terdapat beberapa udzur yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Di antaranya, hujan yang dapat membasahi pakaiannya, turunnya salju, dingin baik siang maupun malam.

Serta, sakit berat yang membuatnya sulit untuk berjalan menuju masjid, kekhawatiran gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri dan harta benda.

Itulah ulasan mengenai hukum tidak shalat jumat 3 kali. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik