Bagaimana Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih 2 Sesi

Bagaimana Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih 2 Sesi

Gaya Hidup | depok.inews.id | Senin, 25 Maret 2024 - 14:40
share

DEPOK, iNewsDepok.id - Bagaimana hukum melaksanakan Sholat Tarawih 2 sesi, apakah diperkenankan atau sebaliknya? Nah pertanyaan semacam ini kerap muncul disampaikan kaum Muslim.

Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,

Sholat malam itu dua rakaat, dua rakaat, maka apabila seorang dari kalian khawatir masuknya waktu Subuh hendaklah sholat satu rakaat sebagai witir untuk menutup sholat yang telah ia kerjakan. [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma]

Hadits yang mulia ini menunjukkan bolehnya sholat malam tanpa batasan rakaat, sampai apabila mendekati waktu Shubuh hendaklah ditutup dengan witir satu raka'at, karena apabila tiga raka'at atau lebih, waktunya tidak mencukupi.

Oleh karena itu, pendapat yang benar insya Allah, boleh melakukan sholat malam dua sesi atau lebih, karena Nabi shallallahualaihi wa sallam tidak membatasi jumlah raka'at sholat malam.

Bahkan telah dinukil ijma' oleh sebagian ulama bahwa tidak ada batasan jumlah rakaat sholat malam.

Terutama di 10 malam terakhir Ramadhan, sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

Disebutkan dalam fatwa Kumpulan Ulama Besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah,

:

"Tidak mengapa seseorang menambah jumlah rakaat di sepuluh hari terakhir melebihi dua puluh hari pertama, dan boleh ia membagi menjadi dua sesi:

Pertama, ia sholat di awal malam dan ia ringankan sholatnya sebagai tarawih sebagaimana pada dua puluh hari pertama.

Kedua, ia sholat di akhir malam dan ia panjangkan sholatnya sebagai tahajjud.

Karena Nabi shallallahualaihi wa sallam bersungguh-sungguh ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan melebihi hari-hari yang lain." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/83 no. 19854]

Namun dengan syarat, apabila telah melakukan sholat witir di sesi pertama maka tidak lagi melakukan sholat witir lagi di sesi yang kedua.

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak boleh melakukan dua kali sholat witir dalam satu malam." [HR. Abu Daud dari Thalq bin Ali radhiyalahu'anhu, Shahih Abi Daud: 1293]

Maka apabila imam telah salam setelah witir di sesi kedua, hendaklah jama'ah yang telah sholat witir di sesi pertama jangan ikut salam, melainkan menambah satu raka'at lagi kemudian salam, agar tidak menjadi witir.

Topik Menarik