Hukum Keramas saat Puasa, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Hukum Keramas saat Puasa, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:30
share

JAKARTA, iNews.id - Keramas merupakan salah satu cara membersihkan kepala dan tubuh baik karena mimpi basah atau sebab lain. Lantas, bagaimana hukum keramas saat puasa Ramadhan?

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan diri termasuk mandi dengan keramas. Bagi orang yang sedang berpuasa, tidak ada larangan untuk mandi keramas dengan syarat tidak memasukkan air ke 7 lubang dengan sengaja seperti lubang kedua telinga, hidung, mulut, qubul dan dubur.

Hukum Keramas saat Puasa

Hukum keramas saat puasa Ramadhan boleh namun makruh karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut yang bisa membatalkan puasa.

Karena itu, aktivitas keramas saat sedang berpuasa harus tetap hati-hati agar puasanya tidak batal karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut.

Jumhur ulama pun membolehkan puasa dalam kondisi janabah dan mandi suci pada siang hari agar bisa menjalankan ibadah sholat.

Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :

Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hal ini tersimpul bahwa barang siapa yang berpagi hari dalam keadaan junub, hendaklah ia mandi dan melanjutkan puasanya tanpa ada dosa atasnya.

Demikianlah menurut mazhab empat orang imam dan jumhur ulama Salaf dan Khalaf, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Aisyah dan Ummu Salamah r.a. yang keduanya menceritakan:

Rasulullah SAW pernah berpagi hari dalam keadaan junub karena habis jima' (bersetubuh) tanpa mengeluarkan air mani, kemudian beliau mandi dan puasa. Di dalam hadis Ummu Salamah r.a. yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:

Dan Nabi SAW tidak berbuka, tidak pula mengqadainya.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan hadis berikut:

: : " ". : - - . : " "

Bahwa ada seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku berada di waktu salat (Subuh) sedang diriku dalam keadaan junub. Bolehkah aku puasa?" Rasulullah Saw. menjawab, "Aku pun pernah berada dalam waktu salat (Subuh), sedangkan aku dalam keadaan junub, tetapi aku tetap puasa." Lelaki itu berkata, "Tetapi engkau tidaklah seperti kami, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah memberikan ampunan bagimu atas semua dosamu yang terdahulu dan yang kemudian." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap ingin menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan orang yang paling alim mengenai cara bertakwa."

Para sahabat Nabi SAW juga pernah berendam saat berpuasa karena saat itu cuaca terik.

:

Artinya: Anas berkata: Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa

Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafii yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:

Artinya: Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa. (HR Ahmad)

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, salah satunya adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksud dari sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja adalah puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (ain) yang masuk dalam salah satu lubang. Lubang tersebut berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Wallahu A'lam.

Topik Menarik