Patuhi Perintah Kapolri, Polda Kaltim: Pecat

Patuhi Perintah Kapolri, Polda Kaltim: Pecat

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:01
share

GenPI.co Kaltim - Polda Kalimantan Timur memegang teguh perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal anggota kepolisian yang terlibat tindak kejahatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan pihaknya tidak akan segan memecat anggota kepolisian yang menyalahi aturan.

Menurut Yusuf, pemecatan akan dilakukan terhadap polisi yang terlibat narkoba, perjudian, tambang ilegal, dan kejahatan lainnya.

Apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bahkan menjadi bagian dari jaringan, termasuk menjadi beking, kami akan proses hukum dan pecat yang bersangkutan, kata Yusuf, Senin (29/8).

Dia pun mengimbau masyarakat melapor melalui nomor telepon 110 apabila menemukan kasus perjudian, narkoba, tambang ilegal, dan lain-lain.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor dengan cara datang langsung ke kantor polisi.

Yusuf berjanji pihaknya akan melakukan penindakan apabila mendapatkan laporan dari masyarakat.

Polda Kaltim memiliki tekad memberantas kasus perjudian, peredaran narkoba, dan tambang ilegal seluruh wilayah Kaltim, kata Kombes Yusuf.

Di sisi lain, Polda Kaltim berhasil mengungkap 71 kasus narkoba, 28 perjudian, dan satu tambang ilegal pada 18-29 Agustus 2022.

Jumlah terbanyak kasus narkoba ada di Kutai Timur, yakni 16. Balikpapan ada di urutan kedua dengan 12 kasus. ( ant )

Simak video berikut ini:

Topik Menarik