Sulit Akses Sipol, Parpol Boleh Daftar Manual

Sulit Akses Sipol, Parpol Boleh Daftar Manual

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:25
share

JAKARTA, BUKAMATA - Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan mulai dibuka 1 Agustus 2022 mendatang. Secara regulasi, parpol diperbolehkan untuk mendaftar manual guna ikut serta dalam Pemilu 2024.

Komisioner Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Toto Haryono, menegaskan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tempat partai politik melengkapi data-data syarat pendaftaran dan verifikasi, hanyalah alat bantu. Tak menutup kemungkinan partai politik, khususnya yang baru dan kecil, kesulitan mengakses Sipol dan melengkapi data secara daring karena keterbatasan masing-masing.

"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," ujar Toto, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kemarin.

"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," sambungnya.

Toto mengakui, Bawaslu RI telah diberi akses membaca Sipol dari KPU RI.

"Ini aksesnya baru kami dikasih akunnya, baru kami teliti itu apa saja yang kurang, (kelengkapan data partai politik yang kurang dari) 50 persen siapa saja," kata Toto.

KPU sebelumnya telah membuka akses Sipol sejak 24 Juli, sementara pendaftaran partai politik akan dibuka 1 Agustus 2022, dan ditutup 14 Agustus 2022 pukul 24.00. Sebelum membuka akses Sipol, KPU juga mengundang berbagai partai politik untuk sosialisasi berkenaan dengan Sipol.

KPU menganggap, Sipol akan memudahkan partai politik dalam melengkapi data. Selain juga membuat proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu lebih efisien.

Namun, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU tak menyertakan istilah wajib dalam hal penggunaan Sipol.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, menyebutkan, ada tujuh parpol (6 partai nasional dan 1 partai lokal) yang telah menginput 100 persen data ke Sipol. Meski demikian, masih terdapat 26 partai nasional dan 7 partai lokal yang input datanya belum mencapai 50 persen.

Terhadap partai yang input datanya belum mencapai 50 persen, Bawaslu berharap KPU melakukan pencermatan, pendampingan, hingga komunikasi aktif dengan partai politik calon peserta pemilu.

"Bawaslu mengingatkan KPU agar menyiapkan mitigasi risiko jika pada masa pendaftaran dan input data ke Sipol ada masalah," kata Lolly Suhenty. (*)

Topik Menarik