Kasus PMK di Sumut Membaik, Edy Rahmayadi Sebut Ketersediaan Hewan Kurban Aman

Kasus PMK di Sumut Membaik, Edy Rahmayadi Sebut Ketersediaan Hewan Kurban Aman

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 9 Juni 2022 - 02:04
share

MEDAN, iNews.id - Kasus penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat di Sumatera Utara (Sumut) terus membaik. Dari total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota sebanyak 6.048 ekor, sebanyak 1.776 dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan.

Saat ini sudah berkisar 4.000 hewan ternak (yang sembuh). Hanya tinggal 70-an saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah, terkendali semua, ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Medan, Rabu (8/6/2022).

Edy meyakinkan bahwa seluruh personel di tim kesehatan hewan seluruh kabupaten/kota turut serta terlibat dalam penanganan wabah PMK, termasuk untuk memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha, bulan depan.

Ada tim terpadu (unsur Forkopimda) untuk mengendalikan (lalu lintas hewan ternak), antar kabupaten, terutama antar provinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itu pun belum tentu terpapar PMK, kata dia.

Untuk itu, Edy turut mengimbau agar masyarakat, khususnya peternak untuk tidak panik. Apalagi keberadaan obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal dan mencukupi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap menyampaikan kondisi terkini penularan PMK hewan ternak kaki empat di Sumut. Berdasarkan data terbaru, ada sekitar 1.776 ekor hewan ternak yang sedang dalam proses penyembuhan total.

Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari, ujar Azhar.

Sedangkan untuk yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang dipotong paksa saat masa penularan PMK saat ini. Sedangkan yang sembuh mencapai 4.227 ekor. Diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan/pengobatan.

Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK. Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota, tuturnya.

Selain itu, juga ditegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Oleh karena itu, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.

Begitu juga dengan pengetatan lalu lintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten, ucapnya.

Adapun penjagaan dimaksud, tambah Azhar, berada di tujuh kabupaten yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah).

Topik Menarik