6 Fakta Pajak Digital Berlaku 9 November 2026 hingga Menkeu Buka Suara soal Transfer Antar Bank
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak digital yang efektif 9 November 2026. Hal ini pertama kali disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Suahasil Nazara ikut berkomentar mengenai rencana pajak digital 9 November 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pajak digital berlaku 9 November 2026, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
1. DJP: Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan yang dimaksud bukanlah pengenaan jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan itu berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna menata PPN produk digital dari luar negeri secara lebih tertib dan adil.
Inge mengatakan bahwa skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
2. Tak Semua Transaksi Kena Pajak
Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Ia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Proyek Hilirisasi Melesat, Realisasi Investasi Rp1.010 Triliun
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegasnya.
3. Mekanisme Pemungutan Pajak
Inge menjelaskan, keberadaan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas administrasi bagi konsumen di dalam negeri.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebelumnya, maka mekanisme SPP-TDLN tidak akan memungut kembali transaksi tersebut.
"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkap dia.
"Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih practical, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," imbuhnya.
Sebelum diimplementasikan secara komprehensif, DJP telah melakukan uji coba dalam lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.
"Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," tutup Inge.
4. Hashim soal Pajak Digital
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan pemungutan pajak digital nasional.
Hashim menyebut bahwa jajaran bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak digital terhitung mulai 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
5. Menko Airlangga Koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang sebelumnya diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.
Pemerintah memastikan akan mengkaji kembali rencana pemungutan tersebut bersama otoritas fiskal untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi tekanan ekonomi terhadap kelompok kelas menengah.
Rencana perluasan basis pemajakan di ranah digital sempat memicu kekhawatiran publik karena dinilai berisiko menambah beban pengeluaran masyarakat kelas menengah. Menanggapi keresahan tersebut, otoritas perekonomian menegaskan akan kembali duduk bersama kementerian teknis untuk menyelaraskan skema kebijakan yang tepat.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
6. Suahasil: Tak Ada Kebijakan Tarik PPN Otomatis dari Transfer Bank
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas setiap transaksi transfer antarbank maupun layanan dompet digital (e-wallet).
Adapun informasi yang berkembang di masyarakat usai pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, terkait skema pemungutan pajak digital yang disebut-sebut bakal berlaku mulai 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud sejatinya berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menekankan bahwa sistem SPP-TDLN dihadirkan semata-mata untuk mengoptimalkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi perdagangan layanan digital dari luar negeri yang telah ditetapkan sebagai objek PPN.
Dengan demikian, perpindahan atau pemindahbukuan dana masyarakat melalui perbankan maupun dompet digital bukan merupakan objek PPN baru.
Adapun pengenaan PPN atas aktivitas transfer dana dan layanan dompet digital sejatinya telah diatur sejak lama melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam regulasi tersebut, PPN hanya dipungut atas nilai imbalan atau biaya jasa administrasi yang ditarik oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan dipotong dari nilai pokok uang yang ditransfer oleh masyarakat. Artinya, jika transaksi transfer mengenakan biaya layanan, PPN hanya dikenakan atas besaran biaya administrasi tersebut.
Sebagai informasi, implementasi SPP-TDLN telah digulirkan secara bertahap sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN (issuer) dalam skema SPP-TDLN, yang terdiri dari lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).









