Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Pemenuhan Hak Publik

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Pemenuhan Hak Publik

Ekonomi | okezone | Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:21
share

JAKARTA - Ombudsman RI mendukung implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.

Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman juga akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.

“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” katanya.

“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.

 



Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan Ombudsman. Menurutnya, BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Haikal.

“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” tambahnya.

Haikal menegaskan, BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.

Topik Menarik