Derivatif Aset Digital Tumbuh 27,19, Bittime Ingatkan Risiko Leverage

Derivatif Aset Digital Tumbuh 27,19, Bittime Ingatkan Risiko Leverage

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 7 November 2026 - 19:32
share

Transaksi derivatif aset keuangan digital di Indonesia mencapai Rp5,8 triliun pada September 2026 atau meningkat 27,19 dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan instrumen derivatif seiring berkembangnya industri aset kripto di tengah semakin beragamnya pilihan produk investasi digital.

“Jika melihat pasar global, derivatif juga memiliki porsi yang signifikan dalam volume perdagangan. Hal ini memperlihatkan bahwa instrumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam dinamika pasar aset kripto, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman konsumen terhadap karakteristik dan risikonya,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:Pasar Global Dilanda Tren IPO Anthropic, Bittime Perluas Akses Tokenisasi Saham AS

Berdasarkan siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp30,56 triliun pada September 2026, meningkat 31,96 secara bulanan. Sementara itu, jumlah akun konsumen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tercatat sebanyak 23,51 juta akun atau tumbuh 1,29 dibandingkan bulan sebelumnya.

Tren peningkatan juga terjadi di pasar global. Laporan September Exchange Monthly Report CoinMarketCap Research yang diterbitkan pada Oktober 2026 mencatat volume perdagangan derivatif pada 11 bursa kripto yang dipantau mencapai USD4,06 triliun, meningkat 11,4 dibandingkan Agustus 2026. Dari total volume perdagangan Spot dan derivatif sebesar USD4,83 triliun, transaksi derivatif berkontribusi sekitar 84,2.

Ryan menjelaskan perdagangan Futures memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perdagangan Spot karena memungkinkan pengguna mengambil posisi berdasarkan prediksi pergerakan harga aset kripto melalui kontrak derivatif. Pada layanan Futures Bittime, tersedia 49 pasangan perdagangan aset kripto dengan pilihan leverage hingga 25 kali serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.

Namun, penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian akibat perubahan harga. Apabila pergerakan pasar berlawanan dengan posisi yang diambil, pengguna berisiko mengalami kerugian hingga likuidasi ketika persyaratan margin tidak lagi terpenuhi. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme kontrak dan pengelolaan risiko menjadi faktor penting sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga:Pasar Kripto Tertekan Usai Peretasan Binance, Investor Diimbau Disiplin Kelola Risiko

Selain risiko perdagangan, aspek keamanan dan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian regulator. OJK dalam siaran pers yang sama menyoroti insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global pada September 2026 serta mengimbau masyarakat menggunakan layanan PAKD yang telah berizin dan diawasi OJK.

Sebagai salah satu PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime mengembangkan ekosistem layanan 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Perusahaan menyatakan pengembangan produk tersebut diiringi upaya edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai karakteristik instrumen aset digital, keamanan, serta risiko perdagangan.

Topik Menarik