UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Pengusaha Wajib Bayar Upah selama Sengketa
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk kewajiban perusahaan membayar upah pekerja selama proses perselisihan berlangsung. Kewajiban tersebut tetap berlaku hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:9 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Said menjelaskan pekerja berhak menolak keputusan PHK yang dilakukan perusahaan. Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit dengan melibatkan pekerja atau serikat pekerja.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja masih tidak menerima keputusan PHK setelah proses tersebut, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Bilamana salah satu pihak tidak sepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Said.Menurut dia selama perselisihan PHK belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan. Pengusaha tetap wajib membayar upah, sedangkan pekerja tetap berkewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja.
Baca Juga:Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
Said menegaskan kewajiban pembayaran upah tersebut tetap berlangsung selama proses penyelesaian perselisihan, termasuk apabila perkara berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menghentikan pembayaran upah hanya karena telah mengeluarkan keputusan PHK yang masih disengketakan. "Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.








