Pemda Diminta Benahi BPHTB agar Tak Hambat Investasi

Pemda Diminta Benahi BPHTB agar Tak Hambat Investasi

Ekonomi | okezone | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32
share

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Pembenahan layanan BPHTB diperlukan untuk memberikan kepastian waktu dan proses kepada wajib pajak sekaligus mendukung kelancaran peralihan hak atas tanah dan bangunan.

“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian,” kata Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Rabu (7/10/2026). 

Menurut dia, pemda perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB. Pemerintah juga mendorong pemda menerapkan Service Level Agreement (SLA) agar penyelesaian layanan memiliki ukuran waktu yang pasti.

Teguh menilai layanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Layanan tersebut berkaitan dengan proses pertanahan dan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu, dia mendorong pemda mengintegrasikan sistem BPHTB dengan sistem PPAT atau notaris dan layanan pertanahan agar proses verifikasi, pembayaran, dan validasi dapat dilakukan secara elektronik.

“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan,” ujarnya.

 

Teguh menegaskan digitalisasi layanan BPHTB tidak cukup hanya dengan mengganti proses manual menjadi aplikasi. Menurut dia, sistem harus mampu menghubungkan seluruh tahapan layanan sehingga data dapat diproses dan diverifikasi tanpa pengulangan administrasi.
Selain mempercepat layanan, Kemendagri meminta pemda menjaga transparansi dan keadilan dalam penetapan BPHTB. 

Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kata Teguh, harus berdasarkan data dan kajian yang objektif, bukan semata-mata untuk meningkatkan target penerimaan daerah.

“Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pemda juga diminta menyediakan mekanisme yang jelas bagi wajib pajak untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP.

Teguh mengatakan pembenahan layanan BPHTB penting karena pajak tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan penerimaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum.

“BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Topik Menarik