5 Fakta Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, dari Kewajiban hingga Peluang Pasar Global
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal memasuki momentum penting pada Oktober 2026. Pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri, didorong tidak melihat kewajiban tersebut sebatas pemenuhan regulasi, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar hingga ke tingkat global.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat ekosistem industri halal melalui pengembangan kawasan industri, sertifikasi, sumber daya manusia, hingga kerja sama perdagangan internasional.
Berikut lima fakta penting mengenai kewajiban sertifikasi halal dan pengembangan industri halal Indonesia:
1. Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal menjadi sorotan pada awal Oktober 2026. Kadin Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk memanfaatkan tenggat 18 Oktober 2026 sebagai momentum meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.
Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah mengatakan pelaku usaha, termasuk UMKM, perlu melihat kewajiban halal sebagai bagian dari strategi bisnis.
“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Titi.
Kadin mendorong pelaku usaha mempersiapkan alur produksi, tata kelola, kualitas produk, dan strategi pemasaran sebelum batas waktu tersebut.
2. Indonesia Punya Pasar Domestik Halal yang Besar
Indonesia memiliki sekitar 240 juta penduduk Muslim atau sekitar 87 persen dari total populasi. Besarnya pasar domestik tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan industri halal nasional.
Namun, Kadin menilai potensi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai pasok. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi konsumen produk halal, tetapi juga mampu menjadi produsen dan eksportir utama.
Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam peta ekosistem ekonomi halal global. Nilai transaksi ekonomi halal dunia juga telah mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus tumbuh.
3. Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Buka Jalan ke Pasar Global
Kadin mendorong pelaku usaha menjadikan sertifikasi halal sebagai keunggulan kompetitif. Sertifikasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen, menjamin keterlacakan produk, dan meningkatkan mutu.
Titi menilai konsep halal modern juga semakin berkaitan dengan kualitas, kesehatan, higienitas, keberlanjutan, integritas proses, dan tata kelola.
Peluang pasar ekspor masih terbuka lebar. Kawasan Asia Pasifik menjadi pasar terbesar dengan porsi sekitar 58 persen, disusul Timur Tengah 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen.
Karena itu, Kadin mendorong penguatan industri halal pada sejumlah sektor, mulai dari makanan dan minuman, kosmetika, farmasi, perdagangan, hingga perbankan dan keuangan syariah.
4. Pemerintah Siapkan Empat Kawasan Industri Halal
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat pengembangan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Kawasan tersebut diarahkan menjadi ekosistem yang mengintegrasikan kegiatan industri dengan tenaga kerja terampil, layanan sertifikasi, pasokan bahan baku, serta kebutuhan operasional lainnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri halal diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global.
Kemenperin juga telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil hingga 2026. Selain itu, kementerian tersebut menaungi 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
5. Kadin Dorong Halal Hub hingga Penguatan SDM
Kadin Indonesia menyiapkan penguatan rantai pasok halal melalui pengembangan halal hub di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur.
Kadin juga menjalankan program Kadin Halal Trainer untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor industri halal. Program tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kemampuan bisnis agar dapat memperluas pasar dari domestik ke global.
Selain itu, Kadin mendorong kerja sama lintas negara melalui jalur bilateral, forum bisnis, dan diplomasi perdagangan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal dunia.
Dengan penguatan sertifikasi, kawasan industri, rantai pasok, sumber daya manusia, dan kerja sama internasional, Indonesia diarahkan untuk tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga meningkatkan perannya sebagai basis produksi dan perdagangan halal global.









