Perkara Utang Rp62 Miliar, Pesawat Iran Disita Saat Akan Lepas Landas
Sebuah pesawat Boeing 737 milik Caspian Airlines, maskapai asal Iran, disita petugas penegak hukum di Bandara Istanbul, Turki, karena perkara utang sekitar 3 juta euro atau setara Rp62 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan ketika pesawat telah bersiap lepas landas menuju Iran dan para penumpang sudah berada di dalam kabin.
Petugas pelaksana eksekusi pengadilan bersama pengacara yang mewakili perusahaan penerbangan, representasi, dan pengawasan ACM Temsil Gözetim mendatangi pesawat bernomor registrasi EP-KPB dan menyampaikan perintah penyitaan sebelum pesawat berangkat, menurut Anadolu Agency dikutip dari Euronews, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:Rial Iran Jatuh ke Level Terendah, 1 Dolar AS Setara 2,5 Juta
Para penumpang dan awak kabin kemudian diturunkan dari pesawat dan dikembalikan ke terminal bandara. Peristiwa tersebut menambah tekanan terhadap industri penerbangan Iran yang selama bertahun-tahun menghadapi kendala keuangan dan operasional akibat sanksi Amerika Serikat.
Caspian Airlines merupakan maskapai yang berbasis di Teheran dan didirikan pada 1993. Maskapai tersebut mengoperasikan pesawat Boeing 737 untuk rute domestik dan internasional, termasuk penerbangan menuju Istanbul.
Maskapai-maskapai Iran menghadapi kesulitan dalam mempertahankan armada dan memenuhi kewajiban keuangan kepada mitra asing akibat sanksi AS yang membatasi akses terhadap pesawat, suku cadang, layanan pemeliharaan, serta sistem keuangan internasional. Tekanan tersebut semakin berat setelah perang AS-Iran yang dimulai pada Februari turut mengganggu wilayah udara dan memangkas sejumlah rute internasional.
Penyitaan pesawat Caspian Airlines terjadi beberapa hari setelah sanksi sekunder AS terhadap sektor penerbangan Iran mulai berlaku. Departemen Keuangan AS pada 8 September menjatuhkan sanksi terhadap 27 maskapai Iran dan sembilan penyedia jasa terkait melalui kebijakan yang disebut Operation Economic Outcast, serta memperingatkan perusahaan asing yang tetap melayani maskapai Iran mengenai risiko terkena sanksi.
Baca Juga:Rudal Jelajah Iran Hantam Kapal AS, 8 Marinir Terluka
7 Fakta Program PLTS 100 GW Prabowo: Investasi Rp1.140 Triliun hingga Danantara Siap Ambil Alih
Penerapan sanksi tersebut memicu penurunan tajam penerbangan internasional Iran. Sejumlah maskapai Iran menghentikan penerbangan ke Irak, Uni Emirat Arab, Azerbaijan, dan Oman, sementara Mahan Air menghentikan penerbangan ke Turki dan Oman; Lufthansa dan Austrian Airlines juga menangguhkan penerbangan ke Iran hingga 24 Oktober. Qatar Airways turut menghentikan layanan dengan alasan pembatasan wilayah udara, sedangkan China, Rusia, dan Pakistan masih mempertahankan penerbangan ke dan dari Iran.
Data pelacakan penerbangan menunjukkan jumlah penerbangan internasional harian di bandara utama Teheran turun dari sekitar 80-90 penerbangan sebelum sanksi menjadi sekitar 41 penerbangan pada Senin. Pemerintah Iran telah mengajukan pengaduan resmi kepada PBB, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan Mahkamah Internasional (ICJ), sementara Turki belum secara resmi melarang maskapai Iran beroperasi sehingga Caspian Airlines masih dapat melayani rute Istanbul ketika pesawat tersebut disita.









