Aturan Demutualisasi BEI Terbit, OJK: Instrumen Krusial dari Reformasi Pasar Modal RI
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) terhitung sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026.
Regulasi anyar ini menjadi fondasi yuridis bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merealisasikan tahapan demutualisasi, yang mentransformasi struktur kepemilikan saham bursa dari semula terbatas hanya bagi Anggota Bursa (mutual) menjadi terbuka bagi perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun non-anggota (demutual).
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan langkah tindak lanjut atas mandat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi setingkat undang-undang tersebut menginstruksikan OJK untuk mengatur ketentuan teknis terkait pemegang saham penyelenggara pasar modal dalam bentuk peraturan otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, agenda demutualisasi bursa merupakan instrumen krusial dari peta jalan percepatan reformasi integritas di pasar modal domestik.
Perubahan fundamental ini tidak hanya merombak konfigurasi kepemilikan modal, melainkan dirancang untuk membentuk kelembagaan bursa efek yang lebih transparan, efisien, serta inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
POJK 13 Tahun 2026 merangkum sejumlah pilar pengaturan utama, meliputi ketentuan saham bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dari status keanggotaan bursa, tata cara pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional bisnis, kebijakan pembagian dividen, hingga mekanisme pelaporan bursa efek kepada regulator.
Selain itu, regulasi ini memuat delapan substansi pokok guna menjaga independensi kelembagaan bursa efek sekaligus memperkokoh fungsi pengawasan OJK. Poin pertama menegaskan demutualisasi wajib diselenggarakan dengan tetap mengedepankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Poin kedua, masuknya kepemilikan pemodal di luar Anggota Bursa harus tetap mempertahankan asas independensi bursa. Poin ketiga, hak kepemilikan saham bursa dipisahkan secara mutlak dari fungsi keanggotaan bursa efek.
Poin keempat, kepemilikan efek oleh masing-masing pemegang saham dibatasi paling banyak 5 persen dari total modal saham yang telah diterbitkan bursa. Poin kelima, izin tertulis dari OJK diwajibkan bagi pihak yang hendak memiliki saham melampaui ambang 5 persen guna mengantisipasi dominasi, konsentrasi kepemilikan, ataupun kendali tunggal demi melindungi independensi bursa efek.
Poin keenam, OJK melarang keras setiap pihak untuk menguasai saham bursa efek secara mayoritas atau di atas 50 persen, baik melalui kepemilikan langsung, tidak langsung, maupun lewat jejaring afiliasi.
Poin ketujuh, pengangkatan jajaran direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu dinyatakan lolos Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Terakhir, pada poin kedelapan, seluruh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris diwajibkan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ranah pasar modal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
(Dhera Arizona)









