Perdagangan Karbon Masih Terbatas, BEI Siapkan Insentif dan Disinsentif
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan proposal insentif dan disinsentif kepada pemerintah untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, transaksi karbon melalui bursa perlu diberikan insentif, sementara transaksi di luar bursa dapat dikenakan disinsentif. Skema tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan transparansi pasar karbon.
"Memang harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Untuk transaksi karbon harusnya ditransaksikan di bursa, harusnya dapat insentif, di luar bursa harusnya dapat disinsentif," kata Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iding, salah satu bentuk insentif yang diusulkan adalah pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk transaksi di Bursa Karbon yang lebih rendah dibandingkan transaksi di luar bursa.
"Harapannya pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding mereka transaksi di luar bursa," ujarnya.
Dia mengatakan transaksi melalui bursa memiliki keunggulan dari sisi transparansi, pengawasan, dan pembentukan harga. Aktivitas perdagangan yang berlangsung di bursa dapat dipantau sehingga pemerintah dan regulator memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai transaksi karbon.
"Karena bursa itu tentunya banyak kelebihannya. Di situ ada transparansi, semuanya kelihatan, pengawasan juga mudah," katanya.
Meski demikian, aktivitas perdagangan di Bursa Karbon Indonesia saat ini masih relatif terbatas. BEI tengah berupaya menambah jumlah pengguna jasa, baik dari sisi penjual maupun pembeli.
Iding menyebut edukasi dan sosialisasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan karena masih terdapat pelaku sektor karbon yang belum memahami mekanisme perdagangan melalui bursa.
"Kami sedang berusaha memang untuk pertama makin menambah jumlah pengguna jasa. Itu yang paling penting, pengguna jasa masuk dulu ke bursa, terus tentunya sosialisasi edukasi," katanya.
Selain meningkatkan jumlah pengguna jasa, BEI menjajaki kerja sama atau channeling dengan bursa karbon di negara lain untuk memperluas basis pembeli. Salah satu yang dinilai berpotensi adalah bursa karbon Singapura.
Menurut Iding, pasar karbon Indonesia saat ini masih lebih banyak memiliki penjual dibandingkan pembeli sehingga perluasan akses terhadap pembeli dari luar negeri menjadi salah satu upaya yang dilakukan.
"Di luar, misalnya di Singapura, itu potensial mereka sebagai pembeli, sebagai buyer. Kalau kita kan lebih banyak sellernya daripada buyernya," jelasnya.
Di sisi regulasi, BEI juga masih menunggu penerapan ketentuan yang bersifat mandatori terkait batas emisi atau mekanisme cap and trade. Menurut Iding, penerapan kewajiban tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong likuiditas perdagangan karbon.
Dengan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi batas emisi dan membeli kredit karbon apabila emisinya melampaui batas yang ditetapkan, kebutuhan terhadap perdagangan karbon berpotensi meningkat.
"Harusnya bursa karbon akan jauh lebih likuid atau berkembang ketika ada ketentuan itu," katanya.
(Shifa Nurhaliza Putri)









