12 Tahun Pesangon 459 Buruh Tak Dibayar, Said Iqbal Desak Aset PT Jabatex Disegel
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengawal penyelesaian hak pesangon senilai sekitar Rp59 miliar bagi 459 pekerja PT Jabatex (Dalam Pailit) yang belum dibayarkan selama 12 tahun. Ia mendesak agar aset pabrik segera disegel untuk mendukung pelunasan kewajiban para pekerja.
"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Apindo Deteksi Masalah di Hulu
Said menyampaikan hal itu setelah meninjau aset PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8). Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun, rombongan Said tidak dapat memasuki area pabrik karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Ia menilai penguncian akses tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dan proses pemenuhan hak para pekerja. "Pesangon bukan hadiah dari pengusaha. Pesangon adalah hak buruh. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan," tegas dia.Dalam musyawarah yang dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, tim kurator, kepolisian, unsur serikat pekerja, dan pemangku kepentingan terkait, disepakati rapat koordinasi lanjutan pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Selanjutnya, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026. "Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset," ujar Said. Baca Juga:1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Berdasarkan laporan kurator, total tagihan seluruh kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar, termasuk piutang pesangon 459 buruh sebesar kurang lebih Rp59 miliar, sedangkan aset pailit berupa tanah dan bangunan pabrik memiliki luas sekitar 14 hektare.
Said juga meminta pengusutan atas informasi bahwa sebagian area pabrik telah disewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan kurator. Ia menegaskan dugaan penguasaan aset tersebut tidak boleh menunda pembayaran pesangon dan mengimbau buruh tetap menjaga kondusivitas sambil mengawal seluruh tahapan eksekusi hingga hak mereka diterima.








