Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031

Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031

Ekonomi | sindonews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:00
share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan ke makanan dan minuman menjadi 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) dari sebelumnya 0,6 mg/kg. Namun, atas masukan dan pertimbangan kesiapan pelaku usaha, penerapan ketentuan baru tersebut dilakukan secara bertahap hingga lima tahun dan ditargetkan berlaku penuh pada 1 Juli 2031.

"Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pernyataan tertulis dikutip Selasa (25/8/2026).

Baca Juga:Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Migrasi BPA merupakan perpindahan sebagian bahan kimia dari material kemasan ke makanan atau minuman dalam kondisi tertentu, sehingga penurunan ambang batas dimaksudkan untuk memperketat pengendalian paparan terhadap konsumen.

Masa penahapan diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan bahan kemasan, proses produksi, serta sistem pengujian dengan ketentuan baru. Rancangan Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan telah dibahas melalui konsultasi publik pada 27 Juli 2026 dan mengatur mekanisme penerapan secara bertahap, bukan menetapkan batas baru.

BPOM menyatakan kajian risiko telah dilakukan dan disampaikan dalam konsultasi publik. Lembaga tersebut juga akan terus meninjau ketentuan BPA berdasarkan perkembangan ilmu keamanan pangan dan regulasi di negara lain.Baca Juga:Demi Lindungi Konsumen, Pakar Dorong Standar Batas Pakai Galon Guna Ulang

Khusus botol dan wadah kontak pangan berbahan polikarbonat yang mengandung BPA dan digunakan untuk bayi serta anak berusia kurang dari tiga tahun, aturan baru melarang penggunaan BPA. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan khusus bagi kelompok konsumen yang dinilai rentan.

Selama masa transisi, BPOM mengimbau masyarakat memperhatikan izin edar dan kondisi kemasan, termasuk galon guna ulang yang mengandung BPA. Konsumen juga disarankan tidak membanting atau menyikat kemasan secara keras serta menghindari penyimpanan di bawah sinar matahari langsung untuk mengurangi risiko kerusakan kemasan.

Dengan aturan baru tersebut, batas migrasi BPA telah diperketat secara signifikan, tetapi pelaksanaan penuhnya masih menunggu kesiapan industri hingga 2031. BPOM perlu memastikan masa penyesuaian tersebut berjalan efektif agar kepentingan pelaku usaha tetap terakomodasi tanpa mengurangi perlindungan terhadap konsumen.

Topik Menarik