RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya

RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya

Ekonomi | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 13:18
share

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional, memperluas akses pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global.

Menurut Purbaya, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional sendiri yang mandiri dan berdaya saing tinggi.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: 2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi

Purbaya menambahkan, hadirnya PFII tidak dirancang untuk menggeser peran sistem keuangan domestik yang sudah berjalan, melainkan menjadi pelengkap dengan ekosistem berstandar internasional. Adapun Purbaya memaparkan bahwa UU PFII ditopang oleh tiga pilar utama.

Pilar pertama berfokus pada akses modal dan investasi guna menarik arus modal asing (foreign direct investment dan portofolio) sebagai pembiayaan jangka panjang. Langkah ini dinilai penting untuk memperbesar kapasitas ekonomi nasional agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional," jelas Purbaya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

Pilar kedua menekankan pada inovasi, keamanan siber, dan tata kelola berbasis best practices internasional. Keistimewaan pilar ini mencakup kepastian hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen dan efisien tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.Sementara pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing talenta lokal melalui penyerapan tenaga kerja unggul serta alih teknologi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Adapun RUU PFII mencakup 10 bab utama yang mengatur pembentukan, kedudukan, kegiatan usaha, kelembagaan, pengadilan dan arbitrase khusus, fasilitasi perpajakan, hingga kekhususan wilayah operasional PFII.

Nantinya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan kawasan ekonomi khusus jasa keuangan yang dirancang untuk menjadi hub finansial global berbasis di Indonesia.

Kehadiran PFII difungsikan sebagai katalisator untuk memperdalam pasar keuangan nasional, mengoptimalkan diversifikasi sumber pembiayaan luar negeri, serta menawarkan insentif investasi berdaya saing tinggi yang tetap mematuhi standar perpajakan minimum global sebesar 15 persen.

Secara kelembagaan, PFII beroperasi secara independen dengan ekosistem hukum dan tata kelola tersendiri, termasuk fasilitas penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dan Arbitrase PFII.

Topik Menarik