Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 bukan aturan baru. Koordinasi tersebut telah berjalan sejak 2020 dan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Bimo menegaskan kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
"Salah satunya memang Babinsa, Bhabinkamtibmas. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelas Bimo.Bimo menambahkan peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.
"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ungkap Bimo.
Dia mengatakan apabila memerlukan klarifikasi data di wilayah tertentu, pihak DJP baru akan menjalin komunikasi dengan para pembina kewilayahan tersebut untuk menghimpun data pendukung."Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," kata Bimo.
Baca Juga:DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakutiBerdasarkan dokumen SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua metode utama, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Lebih lanjut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan untuk membangun jejaring informasi wilayah guna mendeteksi subjek maupun objek pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.










