Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK

Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK

Ekonomi | okezone | Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:43
share

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri. Keputusan ini menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno mengumumkan pengunduran diri mereka pada Jumat malam, setelah sebelumnya menghadiri konferensi pers di Gedung BEI. Pada kesempatan itu, Mahendra masih menjelaskan soal keputusan pengunduran diri Iman Rachman, sementara Inarno turut memberikan respons terkait mundurnya Dirut BEI tersebut.

Namun, berselang sekitar satu jam, OJK mengumumkan secara resmi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Berikut Okezone merangkum fakta-fakta mengejutkan seputar mundurnya para pimpinan OJK, Sabtu (31/1/2026):

1. OJK Umumkan Pengunduran Diri Mahendra dan Inarno

Dalam siaran pers, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Alasan Mahendra Mundur

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

 

3. Kinerja OJK

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

4. Mirza Adityaswara Mundur dari Wakil Ketua OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Seiring dengan pengunduran diri Mirza, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Topik Menarik