Banggar Soroti Mundurnya Bos OJK: Mundur Saja Tak Cukup, Harus Benahi Kebijakan Free Float
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah buka suara terkait mundurnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Menurutnya, keputusan itu harus diapresiasi. Langkah ini, kata dia, menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.
Said menilai, keputusan itu harus diapresiasi. Langkah ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.
"Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," kata Said, Sabtu (31/1/2026).
Dirinya mengatakan, langkah itu menunjukkan masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. Said mengira, ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor.
"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float," ujarnya.
Said yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya pada 3 Desember 2025, telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI. Rapat itu telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa poin yang telah disepakati antara lain;
1. Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko memanipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
2. Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memperhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif, (2) ditujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
3. Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5 menjadi minimal 10–15 sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
4. Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
"Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.










