Semakin Mudah, Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan dari Rumah!
JAKARTA - Punya data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang belum sesuai? Kini, tak perlu repot datang ke kantor pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online.
Wajib pajak bisa memperbarui informasi kepemilikan tanah atau bangunan langsung lewat laman pajakonline.jakarta.go.id dengan cara yang mudah dan transparan.
Setiap objek PBB-P2 memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik. Karena berfungsi layaknya “KTP” bagi properti, data dalam NOP harus benar dan sesuai kondisi di lapangan. Namun, dalam praktiknya, kadang masih ada perbedaan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas bangunan, atau kesalahan administratif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Pembetulan data ini penting supaya pajak yang dibayarkan sesuai nilai sebenarnya. Selain memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, data yang akurat juga membantu pemerintah daerah memastikan penerimaan pajak berjalan adil dan transparan,” katanya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan objek pajak. Dokumen ini juga jadi dasar petugas dalam memverifikasi permohonan.
Berikut kelengkapan yang dibutuhkan:
1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak
2. Identitas diri:
a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA
b. Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian dan/atau perubahan
3. Surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)
4. Formulir SPOP/LSPOP yang diisi lengkap dan ditandatangani
5. Salinan SPPT PBB-P2 terakhir
6. Bukti kepemilikan tanah (opsional):
a. Fotokopi sertifikat tanah
b. Jika belum bersertifikat, bisa melampirkan surat kavling, girik, atau dokumen sejenis ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).
7. Bukti peralihan hak (jika ada)
8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
9. Foto terbaru objek pajak
10. Bukti pelunasan PBB-P2:
a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang dimohonkan
b. Jika objek baru dimiliki kurang dari lima tahun, cukup dilunasi sejak tahun pertama kepemilikan.
Cara Mengajukan Pembetulan Secara Online
Selain datang langsung ke kantor pelayanan, wajib pajak kini dapat mengajukan pembetulan PBB-P2 melalui layanan daring di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik “Masuk”, lalu login dengan email dan kata sandi yang terdaftar
3. Centang “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”
4. Pilih menu “Pelayanan” dan isi formulir permohonan
5. Pada kolom jenis pajak, pilih “Pajak Bumi dan Bangunan”
6. Pilih Jenis Pelayanan: “Pembetulan”
7. Tentukan Jenis Sub Pelayanan, seperti:
- Pembetulan Objek
- Pembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek
- Unggah semua dokumen pendukung
- Centang kolom pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”
- Sistem akan menampilkan status awal: “Proses Verifikasi Petugas”
- Cek secara berkala sampai ada pembaruan dari petugas Bapenda
Dengan sistem daring ini, wajib pajak bisa memperbaiki data tanpa perlu antre atau membawa berkas fisik ke kantor. Semuanya bisa dipantau langsung melalui akun pribadi.
Langkah Digital Menuju Layanan Pajak yang Lebih Baik
Morris Danny menegaskan, digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan publik yang makin cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui sistem yang terintegrasi, proses pembetulan data jadi lebih transparan dan dapat ditelusuri secara real-time.
“Langkah ini juga menandai komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pajak yang modern dan akuntabel, di mana wajib pajak tak hanya dipermudah, tapi juga diajak berpartisipasi aktif dalam menciptakan tata kelola pajak yang bersih dan adil,” tuturnya.
Kini, pembetulan data PBB-P2 tak lagi merepotkan. Cukup siapkan dokumen, klik situs resminya, dan semua bisa beres tanpa meninggalkan rumah.









