26,5 Juta Pekerja Swasta Dapat THR Rp124 Triliun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

26,5 Juta Pekerja Swasta Dapat THR Rp124 Triliun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 11:47
share

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ketentuan ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, dalam paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H, salah satu poin penting adalah komitmen aplikator transportasi daring memberikan BHR kepada mitra pengemudi.

 

Total nilai BHR untuk ojek online (ojol) tahun ini melonjak dua kali lipat menjadi Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra. GoTo dan Grab masing-masing mengalokasikan Rp100–110 miliar, naik dari Rp50 miliar tahun lalu. Maxim memberikan BHR kepada 51.000 mitra (naik signifikan dari 1.000 mitra tahun lalu), sedangkan Indrive memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

Setiap mitra dijadwalkan menerima Rp400.000, yang disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Topik Menarik