Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Ekonomi | inews | Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:54
share

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. Wajib pajak harus mengetahui cara isi lapor SPT Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu.

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui gadget wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat.

Namun, masih ada wajib pajak yang masih bingung untuk mengetahui cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing dan bisa dilakukan dimana pun berada.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Formulir tersebut dibedakan berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.

Adapun perbedaan masing-masing yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Berikut cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online:

1. Buka laman e-filing melalui alamat http://djponline.pajak.go.id

2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun, klik Login. Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Klik 'Buat SPT' untuk mulai mengisi laporan SPT

4. Isi pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak

5. Pilih SPT dengan panduan atau tidak

6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan.

7. Perbarui harta kekayaan dan kewajiban Anda, seperti jumlah tabungan atau kredit motor.

8. Setelah mengisi seluruh tahapan, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

9. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda

10. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'

11. Laporan SPT selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.

Topik Menarik