Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, Ratusan Buruh Siap Geruduk Balai Kota DKI

Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, Ratusan Buruh Siap Geruduk Balai Kota DKI

Ekonomi | wartaekonomi | Rabu, 20 Juli 2022 - 08:30
share

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta rencananya akan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022).

Massa buruh akan berunjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa massa buruh rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelum menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mendukung rencana aliansi buruh tersebut.

Rani menuturkan, aspirasi para buruh tersebut bisa saja mempengaruhi keputusan Anies soal putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.

"Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi (banyak orang), terus akhirnya pak Anies banding juga. Itu kan usaha," ujar Rany di Balai Kota, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, hingga kini Anies belum mengambil langkah terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 4,6 juta.

Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Anies mengambil keputusan yang menguntungkan buruh dan tak merugikan pengusaha.

"Agar langkah yang diambil pemprov itu yang terbaik dipertimbangkan. Karena ini nasib buruh. Siapa pun nggak mau yang sudah dinaikkan terus diturunkan lagi. Kita maunya naik ya kan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.

"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," kata Riden saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Karena itu, pihaknya meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," tutur Riden.

Topik Menarik