Larangan Ekspor CPO Tuai Protes Industri, Mendag: Kepentingan Rakyat Paling Utama

Larangan Ekspor CPO Tuai Protes Industri, Mendag: Kepentingan Rakyat Paling Utama

Ekonomi | inewsid | Kamis, 28 April 2022 - 17:13
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, angkat bicara mengenai protes kalangan industri terkait larangan ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Menurut dia, larangan ekspor semua produk sawit, baik CPO dan turunannya dilakukan demi kepentingan masyarakat agar mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Mendag Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini bagi produsen dan eksportir CPO dan turunannya, namun yang diutamakan pemerintah saat iini adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," kata Mendag Lutfi.

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.

Dia menjelaskan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," ungkap Mendag Lutfi.

Ia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik Melalui rapat koordinasi.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tutur Mendag Lutfi.

Topik Menarik