Kejaksaan Kota Banjar Musnahkan 86,68 Gram Sabu

Kejaksaan Kota Banjar Musnahkan 86,68 Gram Sabu

Terkini | ciamisraya.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 19:10
share

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar Randikha Prabu mengatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 20 perkara, salah satunya perkara narkotika.

"Dalam perkara ini kami telah musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram," katanya, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan lainnya adalah hexymer sebanyak 393 butir. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 49 buah.

"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan barang lainnya seperti pakaian, tas, botol minuman keras, serta yang lainnya," kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dengan minyak tanah dan dibakar.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini diambil dari 20 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara bulan September 2023 sampai bulan April 2024.

"Ada dari perkara penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, kekerasan pada anak dan pencabulan," tuturnya.

Topik Menarik