Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Restitusi Pajak
IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan restitusi pajak.
Dia memastikan proses restitusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Suahasil mengaku telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengawal tata kelola penanganan restitusi pajak. Selain itu, penguatan komunikasi publik terkait mekanisme dan manajemen restitusi yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menjadi perhatian.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Ini saya sudah sampaikan kepada dirjen pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” tutur dia.
Menurut Suahasil, pemberian restitusi tetap dilakukan apabila wajib pajak memang memiliki hak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha diminta memastikan pemanfaatan restitusi dilakukan sesuai aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026. Pendapatan negara tercatat tumbuh 25,4 persen, didukung penerimaan pajak yang meningkat 24,1 persen.
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga mencatat pertumbuhan positif dengan realisasi mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 41,7 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi faktor pendapatan yang bersifat tidak berulang atau one-off factor.
Dari sisi belanja, belanja negara tumbuh 17,1 persen. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun, meningkat 33 persen dibandingkan posisi akhir Agustus 2025 sebesar Rp686,0 triliun.
Peningkatan penyerapan tersebut mencerminkan pelaksanaan proyek dan aktivitas pemerintah yang berjalan lebih cepat, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran.
Adapun keseimbangan primer APBN hingga akhir Agustus 2026 tetap mencatat surplus sebesar Rp154,0 triliun. Sementara itu, defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Realisasi pembiayaan mencapai Rp473,5 triliun atau 68,7 persen dari target APBN. Pemerintah menyatakan posisi tersebut masih berada dalam jalur menuju proyeksi defisit APBN akhir tahun sekitar 2,85 persen terhadap PDB.
(DESI ANGRIANI)









