Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun hingga Agustus, Tumbuh 24 Persen
IDXChannel - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Capaian ini tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tumbuhnya penerimaan pajak berbanding lurus dengan peningkatan aktivitas ekonomi nasional. Kondisi ini tecermin dari menguatnya permintaan pada sektor komoditas serta barang konsumsi.
"Penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi. Pertumbuhannya, transaksinya ada. Tadi Anda lihat permintaan semen tumbuh, permintaan listrik tumbuh, permintaan mobil dan motor tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi tumbuh, karena itu pajak juga menerima," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Secara rinci, struktur penerimaan pajak ditopang oleh beberapa komponen utama yakni PPh Nonmigas mengumpulkan Rp722,2 triliun (tumbuh 16,6 persen) dan telah merealisasikan 62,6 persen dari target tahunan, PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun (tumbuh 38,9 persen) atau 59,4 persen dari target, didorong oleh kuatnya konsumsi domestik dan daya beli masyarakat.
Kemudian PPh Migas mencatatkan lonjakan pertumbuhan tertinggi sebesar 63,8 persen hingga menyentuh Rp39 triliun (70,6 persen dari target), serta PBB dan Pajak Lainnya terkumpul Rp56,4 triliun (36,8 persen dari target), atau terkoreksi 15,7 persen akibat meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT di mana pajak terutang dapat dilunasi via mekanisme deposit.
Menanggapi melesatnya PPh migas, Suahasil menerangkan bahwa pergerakan tersebut dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global dan skala aktivitas ekonomi perminyakan.
"Kalau harga migas dunia meningkat, maka perusahaan revenue makin banyak, kemungkinan akan bayar pajak lebih tinggi. Memang tidak instan, begitu harga naik langsung pajaknya tinggi, tapi tren itu tetap bisa kita ikuti," katanya.
Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan keandalan integrasi sistem Coretax yang mulai memberikan dampak positif terhadap efisiensi administrasi perpajakan.
"Coretax telah dijalankan dan aplikasi Coretax 2026 ketika kita tutup tahun pajak kemarin April telah menunjukkan memiliki dampak. Para WP sekarang tidak perlu kumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di sistem semua," tutur Suahasil.
Adapun akumulasi laju penerimaan pajak bulanan sepanjang tahun 2026 tercatat konsisten meningkat, berawal dari Januari (Rp116,2 triliun), Februari (Rp245,1 triliun), Maret (Rp394,8 triliun), April (Rp646,3 triliun), Mei (Rp834,4 triliun), Juni (Rp1.035,7 triliun), hingga Juli (Rp1.224,3 triliun).
(DESI ANGRIANI)









