Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

Berita Utama | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:23
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung memeriksa delapan saksi dan satu orang ahli perbankan.

"Telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (18/8/2026). 

Proses pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara. Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin.

Topik Menarik