Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Utama | inews | Rabu, 9 September 2026 - 16:37
share

JAKARTA, iNews.id - Dua saksi yang dihadirkan jaksa membantah adanya aliran uang sebesar 271.500 dolar AS kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan sebagai uang yang disebut memperkaya Yaqut.

Bantahan itu disampaikan eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniakanlah dan mantan analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut lebih dulu mengonfirmasi kepada Ridwan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang 271.500 dolar AS kepada kliennya seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 dolar AS, uang 271.500 dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara Yaqut.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kemudian menanyakan asal-usul nominal 271.500 dolar AS yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Pengacara kembali memastikan apakah uang 271.500 dolar AS tersebut memang tidak pernah ada.

“Iya,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum pun meminta agar keterangan Ridwan dicatat dalam persidangan karena nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan Yaqut.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang 271.500 dolar AS kepada Yaqut.

“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” jawab Agus.

Kuasa hukum kemudian menanyakan asal-usul munculnya nominal tersebut.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” tanya pengacara lagi.

“Tidak tahu,” jawab Agus.

Atas jawaban tersebut, kuasa hukum menyimpulkan berdasarkan keterangan kedua saksi, uang 271.500 dolar AS itu tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” ujar kuasa hukum.

Selain nominal 271.500 dolar AS, kuasa hukum juga menggali keterangan Abdul Muhyi mengenai adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Apa dalam pertemuan dengan Gus Alex, pernahkah Gus Alex sebagai terdakwa menyampaikan bahwa ada pesan dari Gus Yaqut terkait dengan fee percepatan? Pernah enggak disebut nama Gus Yaqut di sana?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah,” jawab Agus.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan. Sebelumnya, Abdul Muhyi menyatakan terdapat arahan dari mantan stafsus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 2.000 dolar AS per jemaah.

Kuasa hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari 2.000 dolar AS.

Abdul Muhyi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyebutan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS per pax bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka tersebut.

“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan 4.000 dolar AS, 5.000 dolar AS itu ada,” kata Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian memastikan apakah 2.000 dolar AS tersebut bukan menjadi patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.

Namun, Abdul Muhyi tetap menyatakan yang dipahaminya dari arahan Gus Alex berkaitan dengan fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” katanya.

Topik Menarik