Batas Bebas Pajak UMKM Dievaluasi, Perindo: Langkah Positif Dorong Usaha Naik Kelas
Wacana pemerintah untuk mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu disambut sebagai momentum untuk membangun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada pertumbuhan usaha kecil. Pemerintah perlu melihat persoalan UMKM bukan semata-mata dari perspektif berapa besar penerimaan pajak yang dapat diperoleh, tetapi juga dari kemampuan UMKM untuk bertahan, berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menilai evaluasi batas Rp500 juta merupakan langkah yang tepat sepanjang diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan memperluas beban pajak terhadap usaha yang masih rentan.
"Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan," ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026)
Lebih lanjut menurutnya, kebijakan perpajakan UMKM harus mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak. Omzet tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi sebuah usaha karena omzet berbeda dengan keuntungan.
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo: Perindo Rancang Program Baru Pemberdayaan UMKMHal itu, kata dia, karena UMKM dengan omzet besar belum tentu memiliki keuntungan tinggi karena harus menanggung berbagai biaya usaha. Karena itu, pajak yang hanya berbasis omzet berpotensi membebani usaha dengan margin keuntungan rendah secara tidak proporsional.
“Jangan sampai UMKM terlihat besar dari omzet, tetapi sebenarnya keuntungan bersihnya kecil. Negara harus memastikan bahwa pajak tidak menggerus modal kerja yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha," katanya.
Muncul Isu Surpres Pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Itu Prerogatif Presiden
Tama menilai UMKM sebaiknya tidak menjadi sasaran utama penerimaan pajak jangka pendek. Menurutnya, pemerintah perlu membesarkan UMKM terlebih dahulu agar ketika usaha naik kelas, basis pajak negara ikut meningkat. Karena itu, pemerintah perlu membangun kebijakan dengan prinsip "besarkan usahanya terlebih dahulu, kemudian perluas basis pajaknya".
"Jangan buru-buru memajaki usaha kecil yang sedang berjuang tumbuh. Lebih baik pemerintah membantu UMKM naik kelas. Ketika UMKM berubah menjadi usaha menengah dan besar, negara justru akan mendapatkan basis penerimaan pajak yang jauh lebih kuat," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Tama mengingatkan evaluasi batas Rp500 juta perlu menjadi bagian dari kebijakan UMKM yang lebih komprehensif, dengan threshold yang adaptif terhadap inflasi dan biaya usaha serta skema pajak bertahap. Di sisi lain, Tama mendukung pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan UMKM.Menurut Tama, perlindungan pajak harus diberikan kepada UMKM yang benar-benar menjalankan usaha dalam skala mikro dan kecil, bukan kepada pelaku usaha besar yang sengaja memecah usaha, omzet, atau badan usaha untuk mendapatkan fasilitas pajak.
"Yang harus dikejar bukan UMKM yang benar-benar kecil, tetapi praktik penyalahgunaan fasilitas UMKM oleh usaha yang sebenarnya sudah besar. Di sinilah pengawasan dan administrasi perpajakan harus bekerja," tegas Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini.
Kebakaran Hutan Picu Efek Domino, Legislator Perindo Perjuangkan Perlindungan UMKM Kalteng
Dengan demikian, Tama berharap evaluasi batas Rp500 juta dapat menjadi momentum membangun kebijakan perpajakan UMKM yang menyeimbangkan keadilan wajib pajak, kepastian hukum, perlindungan UMKM, dan kepentingan penerimaan negara.
"Ukuran keberhasilan kebijakan pajak UMKM jangan hanya berapa rupiah pajak yang masuk tahun ini. Ukur juga berapa banyak UMKM yang bertahan, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak tenaga kerja yang tercipta, dan seberapa kuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.





