Penanganan Kasus Internal Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
Penanganan kasus hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum krusial bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Penegakan integritas lembaga di atas solidaritas korps dinilai sebagai kunci utama dalam memperkuat kepercayaan publik.
Pakar hukum pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian keberanian dan konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Kasus ini bukan sekadar mengadili seseorang, tetapi menguji apakah Kejaksaan mampu menindak, mengadili aparatur dirinya sendiri, menegakkan integritas lembaga berada di atas solidaritas korps melalui mekanisme hukum yang independen. Kepercayaan publik tidak ditentukan oleh siapa yang diperiksa, melainkan oleh kualitas, keberanian serta konsistensi Kejaksaan Agung menegakkan keadilan dan hukum tanpa pandang jabatan," ujar Azmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Dia menekankan bahwa kinerja Kejaksaan beberapa tahun terakhir telah berhasil membangun citra positif berkat keberhasilan mengungkap berbagai kasus korupsi besar serta mengembalikan kerugian negara. Kepercayaan masyarakat yang telah terbangun tersebut merupakan aset kelembagaan yang sangat berharga dan harus dijaga melalui tindakan nyata.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan AkuntabelAzmi berpendapat, penanganan kasus internal secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah justru akan membuktikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang kuat dan mampu mengoreksi dirinya sendiri secara terbuka. "Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka."
Muncul Isu Surpres Pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Itu Prerogatif Presiden
Dia menyebutkan jika dalam proses peradilan nanti terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat, hal tersebut patut menjadi alasan pemberatan pidana sesuai standar regulasi hukum pidana yang berlaku. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak mencukupi, proses hukum juga harus berani menyatakan hal yang sebenarnya berdasarkan fakta.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pijakan reformasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan, deteksi dini penyalahgunaan kewenangan, serta transparansi penanganan perkara di tubuh Kejagung ke depan.





