Kemlu Terus Komunikasi dengan Negara Tetangga soal Dampak Karhutla
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan bahwa pemerintah Indonesia terus membangun komunikasi dengan negara lain terkait dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertemuan berkala membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan.
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl menjelaskan, terkait sebaran asap yang terpantau di sejumlah wilayah Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, selain terus meningkatkan berbagai langkah pengendalian di dalam negeri, pemerintah Indonesia juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara-negara di kawasan.
"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Belajar dari Sampurna, Mirjawal: One Health Harus Memperkuat Deteksi Dini Risiko Kesehatan
Kebakaran Hutan Picu Efek Domino, Legislator Perindo Perjuangkan Perlindungan UMKM Kalteng
Menurut Vahd, bersama negara-negara di kawasan, Indonesia juga mendorong langkah peningkatan kewaspadaan menghadapi cuaca kering akibat kondisi iklim. Indonesia juga memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN agar kabut asap dapat tertangani dengan baik. Mekanisme ASEAN berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) untuk menangani isu kabut asap sudah berjalan. "Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan," ujarnya.
Vahd menuturkan, ASEC selaku Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control/ACC THPC atau pusat koordinasi ASEAN untuk asap lintas batas menerapkan status siaga Kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026, dan meminta semua negara ASEAN menyampaikan Situation Report (SITREP) harian. Termasuk menyertakan peta trajektori asap, lalu mendistribusikannya kembali ke seluruh National Focal Point AMS.
Menurutnya, Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER/Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (prosedur ASEAN untuk pemantauan dan respons darurat asap).
"Di antaranya secara proaktif menyampaikan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, dan penanggulangan karhutla termasuk respons darurat nasional dan operasi pemadaman skala ekstensif, serta intensifikasi kerja sama lintas sektor (pemerintah, swasta, dan komunitas lokal) kepada Sekretariat ASEAN sebagai Kantor interim ACC THPC," paparnya.
Ia juga memastikan Indonesia terus mendorong percepatan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) untuk beroperasi penuh.





