Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Utama | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35
share

KEDIRI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya. Pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah melakukan aksinya di 13 lokasi berbeda yang tersebar di beberapa daerah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

"Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya," ujar AKBP Anggi dikutip dari iNews Kediri, Selasa (2/6/2026).

Hasil penyelidikan, pelaku tercatat beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung. Dalam serangkaian aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online (judol).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, laptop, handphone (HP), dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus untuk memecahkan kaca mobil.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik