Momen Haru Nadiem Disambut Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Bui: Saya Gak Sendirian!
JAKARTA, iNews.id - Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026). Nadiem mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol) yang hadir di persidangan.
Ketika keluar dari ruang sidang, Nadiem terlihat menghampiri para pengemudi ojol. Dia tampak berjabat tangan dengan hingga berpelukan erat dengan sejumlah driver ojol.
Sambil menahan air mata dan suara terisak, Nadiem menyampaikan berterima kasih kepada para pengemudi ojol yang selama ini setia mendukungnya.
"Saya enggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," kata Nadiem.
Setelah itu, Nadiem berpamitan kepada para pengemudi ojol lantaran dirinya harus menjalani operasi. Dia pun meyakini Tuhan akan memberikan jalan terbaik kepadanya.
"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," ucap Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.
Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Namun dalam putusan Ibam, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.
Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.










