Bawaslu Bakal Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK, Ini Persiapan yang Dilakukan

Bawaslu Bakal Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK, Ini Persiapan yang Dilakukan

Berita Utama | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 21:15
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya meminta Bawaslu daerah mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam pilpres dan kualitatif pileg.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud dalam pilpres terdiri dari beberapa jenis permohonan, yakni perselisihan hasil; politik uang; serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dia menambahkan, yang dimaksud permohonan kualitatif dalam pileg berkaitan dengan permohonan spesifik dalil yang bisa saling terkait atau berkenaan.

Dia mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu. Jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon.

Jika tidak, kata dia, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.

"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," ujarnya.

Topik Menarik