Kronologi Oknum Prajurit TNI AL Tembak 2 Pemuda di Makassar hingga Tewaskan 1 Orang

Kronologi Oknum Prajurit TNI AL Tembak 2 Pemuda di Makassar hingga Tewaskan 1 Orang

Berita Utama | inews | Minggu, 5 Mei 2024 - 23:46
share

MAKASSAR, iNews.id – Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar menahan Koptu SB, oknum prajurit TNI AL yang diduga menembak dua pemuda di Kota Makassar.

Peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu mengakibatkan satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. 

Korban tewas yakni FR alias Rais (19) mengalami luka tembak di kepala. Sedangkan korban lainnya, FL alias Ali (16) mengalami luka tembak. 

Komandan Lantamal (Danlantamal) VI Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat Koptu SB merasa terancam jiwanya atas kejadian konflik antarwarga yang dipicu kasus pencurian handphone.
 
Saat terjadi konflik, Koptu SB melihat rumahnya kena lemparan batu yang mengakibatkan kaca jendela rumah sebelah kanan pecah. 

“Dengan dasar itulah, Koptu SB mengambil senjata berupa senapan angin berjenis PCP di balkon lantai 2 rumahnya dengan maksud untuk membubarkan konflik yang terjadi antar warga tersebut,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
 
Menurut Danlantamal, Koptu SB sempat menembak ke arah tiga orang yang sedang membawa parang di dekat rumahnya dan mengenai salah satunya yaitu FL alias Ali (16) di bagian dada sebelah kanan. Saat ini, korban dirawat intensif di RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
 
Selanjutnya dari arah rumah, Koptu SB melihat ada orang berinisial FR alias Rais (19) yang membawa senter dari sisi lain jalan tol dan terdengar teriakan warga bahwa itulah pelakunya.

“Koptu SB langsung menembak ke arah orang tersebut dan mengenai kepala korban. Akibat luka serius di kepala tersebut korban dilarikan ke RS Bhayangkara namun sudah tidak tertolong lagi dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Danlantamal menambahkan, pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah ditahan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku kini telah ditahan di Pom Angkatan Laut. “Kita akan proses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
 
Danlantamal juga menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas adanya korban jiwa dari kejadian ini dan akan terus memberikan perhatian atas korban yang masih di rawat di rumah sakit.

Topik Menarik