Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polres Punya Akses Sirekap dan Isi C1

Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polres Punya Akses Sirekap dan Isi C1

Berita Utama | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 09:52
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi terhadap Connie Rahakundini Bakrie. Pengamat militer dan intelijen itu dilaporan ke polisi atas dugaan penyebaran informasi bohon alias hoaks.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dua laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024.

Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD), kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Dalam laporan tersebut, kata Ade, pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan laya unggahan Connie melalui akun Instagramnya.

Dikatakan Ade, akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno yang berisi 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.

Sebagai tindaklanjutnya, setelah menerima Laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ujarnya.

Ade menuturkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor hingga saksi yang ada.

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.

Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Topik Menarik