Dua Anggota TNI AL di Maluku Utara Diproses Hukum karena Kasus Penganiayaan

Dua Anggota TNI AL di Maluku Utara Diproses Hukum karena Kasus Penganiayaan

Terkini | ambon.inews.id | Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:30
share

TERNATE, iNewsAmbon.id - Dua anggota TNI AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan diproses hukum karena kasus penganiayaan.

Kedua anggota tersebut berinisial Letda M dan Peltu Radalah.

Letda M adalah Komandan Pos Lanal Kabupaten Halsel. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Pos.

Sedangkan Peltu Radalah adalah anggota yang bertugas di Pos Lanal Halsel.

"Pelaku ada dua orang dan mereka akan menjalani proses hukum, tetapi akan dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terkait peran mereka dalam kasus ini," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Azis, Jumat (29/3/2024).

Danlanal Ternate menjelaskan tindakan kedua oknum anggota TNI AL ini merusak citra TNI AL dan sanksinya dicopot dari jabatannya.

"Saya memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan. Selain itu, Komanda Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot," tegasnya.

Dia memastikan TNI AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban

"Oleh karena itu, dalam kasus ini, atas nama lembaga saya meminta maaf atas kejadian ini dan sebagai putra asli daera Maluku Utara, tentunya korban juga merupakan saudara saya juga," kata Perwira Kelahiran Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.

Pencopotan dan proses hukum terhadap dua angora TNI AL itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan media online di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan diduga dianiaya oleh oknum TNI AL.

Peristiwa itu terjadi di pos jaga Pelabuhan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (28/3/2024).

Sugandi dihajar anggota TNI berinisial Letda M dan Peltu R yang tidak puas adanya pemberitaan terkait dugaan penahanan BBM milik Ditpolairud Polda Malut dilakukan oleh anggota TNI AL.

Dalam keterangannya, Sugandi menceritakan kronologis, sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut jemput saya dengan mobil.

"Dua anggota Angkatan Laut itu bawa saya langsung ke pos Angkatan Laut di Desa Panamboang. Setelah itu, sekitar jam 14.00 siang di pos itu terjadilah penganiayaan," kata Sugandi.

Bahkan, penganiayaan yang mereka lakukan dengan alasan bahwa ada pemberitaan yang disiarkan tanpa ada konfirmasi.

Namun dalam hal ini, kata Sugandi, pernah konfirmasi dan itu dilakukan tiga orang wartawan. Bahkan hasil rekaman juga ada di teman dua wartawan lainnya. Jadi berita yang naik juga hasil konfirmasi ada sampai sekarang.

Namun menurut oknum TNI AL itu, hasil konfirmasi tersebut tidak seharusnya dijadikan berita.

"Dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pukul saya. Paling banyak saya ditendang di bagian kepala hingga telinga saya keluar darah dan dua gigi patah. Dua tangan saya juga dipukul. Terus di bagian belakang saya juga ditendang dan pukul menggunakan selang hingga luka-luka," jelasnya.

Topik Menarik