Momen Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah ketika Sidang terkait PSI di MK

Momen Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah ketika Sidang terkait PSI di MK

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4/2024). Sidang sempat terhenti karena hakim konstitusi Anwar Usman di Panel III harus digantikan Guntur Hamzah dari Panel I.

Anwar harus digantikan karena pihak terkait dalam sidang di Panel III adalah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pergantian dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan paman Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain, begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Pergantian hakim tersebut dilakukan saat persidangan awal pada pukul 08.00 WIB.

Diketahui, MK membagi 3 panel sidang untuk menyelesaikan 297 perkara. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK yang berada di Gedung I dan II.

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Topik Menarik