Sutradara Dandhy Laksono 2 Kali Absen, Polisi Segera Gelar Perkara Film Pesta Babi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono. Polisi menyebut Dandhy telah dua kali dipanggil, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penyidik akan menggelar perkara untuk mengkaji penanganan selanjutnya.
"Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, di mana saudara DL telah dua kali diundang namun belum hadir ya," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Ini nanti selanjutnya, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji langkah penanganan berikutnya," ujar dia.
Dandhy sejatinya dijadwalkan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Namun, pemeriksaan tersebut sebelumnya juga sempat ditunda.
Laporan terhadap Dandhy berkaitan dengan pengaduan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata pengacara Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Hamonangan menjelaskan, laporan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan Mama Sinta. Dia meminta publik menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya karena perkara itu telah masuk dalam proses penanganan.
"Sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," ujarnya.
Sementara itu, Mama Sinta mengaku kecewa karena film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar tanpa izin. Dia menyebut pemutaran film tersebut di Jayapura pada 8 April 2026 berlangsung tanpa persetujuannya.
"Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ujarnya.
Mama Sinta juga mengungkapkan keberatannya karena wajahnya ditampilkan dalam film yang diputar di berbagai tempat. Dia mengatakan hal itu menjadi alasan dirinya datang ke Jakarta.
“Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," tegas Mama Sinta.








