KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Terkini | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:53
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pita cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pengusutan perkara ini tidak hanya berasal dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga melalui pembangunan perkara atau case building.

"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," ujar Budi, Kamis (29/10/2026).

Budi menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai itu.

"KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," tuturnya.

Meski belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, Budi menyebut penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Budi menambahkan, berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada, Rabu (28/10/2026). Giat tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

Budi menambahkan, pengembangan ini terkait dugaan permainan pita cukai. 

"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata dia.

Topik Menarik