Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau Rp168,97 miliar.
Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Mereka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.
Jaksa menyebut para terdakwa bersama pihak lain diduga meminta atau menerima uang dari pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status izin tinggal. Total uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp168,97 miliar.
Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya
"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dari total uang tersebut, jaksa mengungkapkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.
Kemudian, Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.
Jaksa juga membeberkan dugaan pengaturan penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, termasuk izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, hingga penerbitan serta perpanjangan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









